Warung Bebas

Monday, January 7, 2013

Kriteria UN 2013 | Syarat Kelulusan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK 2013

 
Ujian Nasional 2013 lagi - lagi menjadi pembahasan unik di blog ini, meski terhitung informasi yang secara umum sudah diketahui, tak ada salah nya membagikan informasi penting ini kepada seluruh pelajar di Indonesia yang akan berhadapan dengan Ujian Nasional. Sebelum membaca Syarat Kelulusan Ujian Nasional ini pastikan anda sudah mengupas tuntas kisi - kisi Ujian Nasional serta mengupdate Jadwal Lengkap Ujian Nasional 2012 sehingga diharapkan dapat lulus 100% dengan mengisi Jawaban yang tepat sesuai dengan Kunci Jawaban Ujian Nasional dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, setelah itu anda juga harus mengetahui Tips Memilih Universitas / Perguruan Tinggi. 
Berikut adalah syarat dan kriteria Ujian Nasional 2012 (UN
Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
  • gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
  • kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.

0 comments em “Kriteria UN 2013 | Syarat Kelulusan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK 2013”

Post a Comment