Warung Bebas

Saturday, January 26, 2013

UN 2013

sumber foto: bekasiterkini.com
Ujian nasional adalah suatu alat untuk mengevaluasi bagaimana sistem pendidikan itu berjalan. Namuan pada kenyataannya ujian nasional menjadi momok yang menakutkan seluruh peserta didik dan pendidik, kenapa demikian? tentu jawabannya adalah belum siap, kalo sudah siap ga akan takut. Ujian nasional menjadi bahan pembicaraan seluruh pakar pendidikan, sampai-sampai ujian nasional di perkarakan di MK dan MA. Ujian nasional dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan melanggar keadilan warga negara. Bagaimana tidak adil, standar penilaian yang diberlakukan merata di seluruh penjuru Indonesia ini tidak diikuti dengan meratanya fasilitas praktik, ruang kelas, dan kompetensi pendidik. Kualitas pendidikan anatara daerah satu dengan yang lain berbeda. padahal undang-undang no. 20 tahun 2003 pasal  5 mengamanatkan tentang hak dan kewajiban warga negara yaitu:
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat.
Sudah jelas dalam point 1, dijelaskan seluruh warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, pada kenyataannya tidak seperti itu.Banyak diskriminasi yang dilakukan oleh pelaksana pendidikan, ada istilah kelas unggulah, sekolah bertaraf inetrnasional dengan biaya yang selangit, pertanyaannya terus KAPAN ORANG MISKIN BISA PINTER? seharusnya perlakuannya sama tidak dibeda-bedakan dan yang paling penting pendidikan tidak perlu dikomersilkan.
Selain masalah ketidak adilan ujian Naisional yang sudah beberapa tahun dilaksanakan ada beberapa hal yang menurut saya lucu, ganjil dan perlu diperbincangkan yaitu:
1.  Pengamanan Polisi super ketat terhadap naskah ujian serta proses ujian
Setiap dilakukan hajatan ujian nasional, pasti kita melihat tayangan pemberitaan media tentang pengamanan aparat keamanan yang super ketat dan sampai naskah ujian di simpan di kantor polisi. sehingga kesan menyeramkan mewarnai proses ujian nasional.
Hal ini menurut saya sudah keterlaluan dan saya anggap lucu dan ganjil juga, karena dengan pengamanan super ketat, memberi kesan bahwa para Guru yang terhormat sudah tidak dipercaya untuk mengamankan naskah soal, padahal seorang guru adalah seorang panutan dalam segala tingkah lakunya, seperti pengertian GURU (digugu dan ditiru).
Sudah parahkah moral bangsa ini, sampai-sampai guru pun tidak dipercaya untuk hanya mengamankan sebuah naskah soal? dengan tindakan seperti itu Kemendikbud secara tidak langsung menganggap bahwa para guru secara moral sudah tidak dipercaya. kalo seperti itu terus bagaimana dengan kualitas Guru kita, bagaimana hasil sertifikasi yang selama ini di dengungkan. Apakah sertifikasi hanya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan saja tanpa dibarengi kualitas dari Guru tersebut.
Sehingga menurut saya pengamanan super ketat ini sangat lucu, begitu tidak percayanya negara terhadap Gurunya. Saya yakin masih banyak guru di Indonesia yang bermoral yang akan membentuk dan mencetak generasi bangsa ini yang berkualitas.
Selain itu dengan adanya pengamanan yang sangat ketat akan menimbulkan efek psikologis pada para siswa jelek.  Para Siswa akan tambah stres dan takut melihat pengamanan yang super ketat. mereka menganggap bahwa ujian ini sebagai hal yang gawat. Padahal seharusnya ujian dilaksanakan dengan serileks mungkin dan sesantai mungkin dan ujian merupakan hal yang biasa dilakukan bukan hal yang mankutkan.
2. Doa bersama yang dilakukan sekolah sampai-sampai melakukan Istigosah
sumber foto: republika.co.id
Sebelum menjelaskan yang lain alangkah baiknya kita bahas terlebih dahulu arti dari istigosah. Rofifatun menjelaskan Istighotsah adalah meminta pertolongan ketika keadaan sukar dan sulit. Sedangkan Isti’anah maknanya meminta pertolongan dengan arti yang lebih luas dan umum.
Baik Istighotsah maupun Isti’anah terdapat di dalam nushushusy syari’ah atau  teks-teks Al-Qur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam surat Al-Anfal ayat 9 disebutkan:
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ
(Ingatlah wahai Muhammad), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu lalu Dia mengabulkan permohonanmu.” (QS Al-Anfal:9)
Ayat ini menjelaskan peristiwa ketika Nabi Muhammad SAW memohon bantuan dari Allah SWT, saat itu beliau berada di tengah berkecamuknya perang badar dimana kekuatan musuh tiga kali lipat lebih besar dari pasukan Islam. Kemudian Allah mengabulkan permohonan Nabi dengan memberi bantuan pasukan tambahan berupa seribu pasukan malaikat.
Istighotsah sebenarnya sama dengan berdoa akan tetapi bila disebutkan kata istighotsah konotasinya lebih dari sekedar berdoa, karena yang dimohon dalam istighotsah adalah bukan hal yang biasa biasa saja. Oleh karena itu, istighotsah sering dilakukan secara kolektif dan biasanya dimulai dengan wirid-wirid tertentu, terutama istighfar, sehingga Allah SWT berkenan mengabulkan permohonan itu.
Membaca penejelasan tentang istigosah tersebut, tentunya kita menjadi faham arti dari istigosah. Saya mengatakan lucu dan ganjil, bukan berarti tidak setuju orang melakukan doa. yang menjadi lucu kenapa doa bersama dan istigosah dilakukan pada saat ada kegiatan ujian. Apakah setiap akan melakukan pembelajaran para murid sekarang sudah lupa tidak melakukan doa bersama, memohon ilmu yang bermanfaat? apakah doa sekarang dalam menuntut ilmu berubah menjadi semoga lulus ujian bukan lagi semoga mendapat ilmu yang bermanfaat? Apakah ujian begitu menakutkan sehingga perlu memohon pertolongan secara masal? Pertanyaan itulah yang membuat lucu.
Padahal dengan dilakukan doa bersama tersebut, secara tidak langsung menambah beban psikologis bagi para siswa yang akan melakukan ujian, para sisiwa secara tidak langsung menganggap bahwa ujian ini adalah hal yang berat. Seharusnya pendidikan membuat anak senang dan gembira menghadapi segala tantangan hidup, sehingga tercipta bangsa yang tidak mudah stres, siap menghadapi segala tantangan hidup.
Sehingga kita juga harus mengkaji lagi hakikat dari pembelajaran itu dan hakikat dari pendidikan itu, apakah untuk mencetak warga negara sesuai standar yang telah ditentukan oleh negara, sehingga ujian menjadi alat penentusebuah kelulusan, padahal di negara Jepang saja (kenapa mencontohkan Jepang, karena kalau contohnya dari luar negeri orang indonesia percaya) menurut Widy menjelaskan Jepang tidak mengenal standar nasional atau Internasional untuk pendidikannya. Jepang tidak menyediakan sekolah khusus bagi anak-anak yang pintar . mereka memandang bahwa sekolah adalah hak semua siswa di Jepang. sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 5 tentang hak dan kewajiban warga negara yaitu setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu

0 comments em “UN 2013”

Post a Comment